Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif. Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melaksanakan acara di bidang risalah legislatif. Sedangkan yang dimaksud Kegiatan Risalah Legislatif yakni kegiatan yang mencakup penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Perisalah Legislatif. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun manajemen. Adapun kedudukan jabatan Perisalah Legislatif sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Sesuai Pasal 4 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dinyatakan bahwa) Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Perisalah Legislatif Ahli Pertama; b) b. Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan c) Perisalah Legislatif Ahli Madya.
Pada Pasal 5 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang mencakup penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif -----DISINI----
Demikian informasi wacana Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 26 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif"