PERMENPAN RB (PERMEN MEPAN RB) NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan acara pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dalam rangka menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Adapun yang dimaksud Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang disebut Pengawas Perikanana dalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan perikanan. Sedangkan yang dimaksud Pengawasan Perikanana dalah acara pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap acara pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Rumpun jabatan dan kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. menurut Pasal 2 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan Jabatan Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengawasan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PengawasPerikanan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pengawas Perikanan Pemula / Pelaksana Pemula; b) Pengawas Perikanan Terampil / Pelaksana; c) Pengawas Perikanan Mahir/ Pelaksana Lanjutan; dan d) PengawasPerikananPenyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi,terdiri atas: a) Pengawas Perikanan Ahli Pertama / Pertama; b) Pengawas Perikanan Ahli Muda/ Muda; c) Pengawas Perikanan Ahli Madya/ Madya;dan d) Pengawas Perikanan AhliUtama / Utama.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan --------DISINI----
Demikian isu perihal Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb (Permen Mepan Rb) Nomor 25 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan"