Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 |
Menurut pasal 1 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Asisten Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan acara pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan acara pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan Dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi. Menurut pasal 2 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi termasuk dalam rumpun kesehatan. Adapun Kedudukan Jabatan Asisten Penata Anestesi sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa 1) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana; b) Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan c) Asisten Penata Anestesi Penyelia.
Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi terdiri atas:
a. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Penata Anestesi Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melaksanakan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi -----------DISINI-----
Demikian gosip perihal Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Ajun Penata Anestesi"