Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 |
Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan acara perjuangan pertambangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang ialah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan acara perjuangan pertambangan, yang mencakup acara Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan.
Adapun yang dimaksud Inspeksi Tambang ialah suatu acara yang dilakukan dengan metoda baku untuk mendapat data dan warta yang bekerjasama acara perjuangan pertambangan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, pengujian, pemeriksaan, penilaian dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan acara perjuangan pertambangan dan perjuangan jasa pertambangan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sedangkan pengawasan Keteknikan ialah acara pengawasan terhadap aspek teknis pertambangan, konservasi sumberdaya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang berdasarkan Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun Kedudukan Inspektur Tambang sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan acara perjuangan pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Katagori Jabatan Fungsional Inspektur Tambang berdasarkan Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Inspektur Tambang Ahli Pertama; b) Inspektur Tambang Ahli Muda; c) Inspektur Tambang Ahli Madya; dan d) Inspektur Tambang Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ----DISINI----
Demikian info wacana Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Inspektur Tambang"