Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan

Permenpan Nomor 35 Tahun 2017

Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan ialah PNS yang diberikan kiprah dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Yang dimaksud Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, ialah sistem warta yang memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan warta manajemen kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.  Sedangkan yang dimaksud Administrasi Kependudukan ialah rangkaian acara penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan kesudahannya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Pengertian Database ialah kumpulan aneka macam jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling bekerjasama dengan memakai perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Sedangkan pengertian Data Warehouse ialah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melaksanakan query yang komplek dan menganalisis data historis manajemen kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.

Rumpun Jabatan Jabatan Fungsional  Administrator Database (ADB) Kependudukan menurut Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan termasuk dalam rumpun kekomputeran. Sedangkan Kedudukannya sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan manajemen kependudukan pada: a) unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b) dinas pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil; dan c) unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.

Katagori Jabatan Fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan menurut Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi,terdiri atas: a) ADB Kependudukan Ahli Pertama; b) ADB Kependudukan Ahli Muda; dan c)  ADB Kependudukan Ahli Madya

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan ----disini----

Demikian info perihal Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan supaya bermanfaat. Terima kasih.



Related : Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan

0 Komentar untuk "Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Wacana Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)