Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Permenpan Nomor 37 Tahun 2017

Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan inspeksi ketenagalistrikan. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Inspektur Ketenagalistrikan yaitu PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan inspeksi ketenagalistrikan.

Adapun yang dimaksud Inspeksi Ketenagalistrikan yaitu acara pengawasan dengan metoda baku untuk mendapat data dan gosip yang berafiliasi dengan ilmu ketenagalistrikan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, penilaian dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan atas pelaksanaan acara perjuangan penyediaan tenaga listrik dan perjuangan jasa penunjang tenaga listrik, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- usul di bidang ketenagalistrikan.

Sedangkan Pengawasan Keteknikan yaitu pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik, pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan keteknikan, pemenuhan aspek derma lingkungan hidup, penggunaan tenaga teknik dalam perjuangan ketenagalistrikan, pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan perizinan, penerapan tarif tenaga listrik, dan pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh perjuangan penunjang tenaga listrik.

Rumpun Jabatan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan menurut Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun Kedua Kedudukan Inspektur Ketenagalistrikan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada Instansi Pusat dan Provinsi.

Berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Katagori Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama; b) Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda; c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan d) Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.

Selegkapnya silahkan baca dan download Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ----disini----

Demikian info wacana Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan biar bermanfaat. Terima kasih



Related : Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

0 Komentar untuk "Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)