Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina flora serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina flora serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Sedangkan yang dimakud Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan jabatan karier PNS. Sedangkan Kedudukan jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu: a) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula; b) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; c) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan d) Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, yaitu melakukan kegiatan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan ---disini---
Demikian gosip perihal Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan"