Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ialah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. Sedangkan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ialah semua acara yang mencakup inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ialah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan Hasil Perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Sedangkan Kedudukan Jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan ialah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Berdasarkan Permpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil; b) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir; dan c) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan ialah melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan ---disini---
Demikian warta ihwal Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Tangan Kanan Inspektur Mutu Hasil Perikanan"