Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Tangan Kanan Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Mutu  Hasil Perikanan  adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak untuk  melakukan  kegiatan  pelayanan  teknis  dan operasional  pengendalian  mutu  dan  keamanan  hasil perikanan.

Sedangkan Pejabat  Fungsional  Asisten  Inspektur  Mutu  Hasil Perikanan  yang  selanjutnya  disebut Asisten  Inspektur Mutu  Hasil  Perikanan  adalah  PNS  yang diberi  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  secara  penuh  oleh Pejabat  yang  Berwenang  untuk  melakukan  kegiatan pelayanan  teknis  dan  operasional  pengendalian  mutu dan  keamanan  hasil  perikanan  pada  Kementerian Kelautan  dan  Perikanan,  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan  Teknis  dan  Operasional Pengendalian  Mutu dan  Keamanan  Hasil  Perikanan ialah kegiatan  yang mendukung  semua  upaya  dalam  pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.  Sedangkan  Pengendalian  Mutu  dan  Keamanan  Hasil  Perikanan ialah semua acara yang mencakup inspeksi, verifikasi, surveilan,  audit,  dan  pengambilan  contoh  untuk memberikan  jaminan  mutu  dan  keamanan  hasil perikanan.

Sistem  Jaminan  Mutu  dan  Keamanan  Hasil  Perikanan ialah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan  dan  dilakukan  sejak  praproduksi  sampai dengan  pendistribusian  untuk  menghasilkan  Hasil Perikanan  yang  bermutu  dan  aman  bagi  kesehatan manusia.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Rumpun Jabatan Fungsional Asisten  Inspektur  Mutu  Hasil  Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Asisten  Inspektur  Mutu  Hasil  Perikanan  merupakan jabatan karier PNS. Sedangkan Kedudukan Jabatan  Asisten  Inspektur  Mutu  Hasil  Perikanan ialah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis  dan  Operasional  Pengendalian  Mutu  dan Keamanan  Hasil  Perikanan pada  Kementerian  Kelautan dan Perikanan.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Berdasarkan Permpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Mutu  Hasil Perikanan  merupakan  Jabatan  Fungsional  kategori keterampilan.  Jenjang Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Mutu Hasil  Perikanan  dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi,  terdiri atas: a) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil; b)  Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir; dan c)  Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia.

Adapun Tugas  Jabatan  Fungsional Asisten  Inspektur  Mutu  Hasil Perikanan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan ialah melaksanakan  kegiatan  Pelayanan  Teknis dan  Operasional Pengendalian  Mutu  dan  Keamanan  Hasil Perikanan yang  meliputi  persiapan,  pelaksanaan,  evaluasi dan pelaporan.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan ---disini---

Demikian warta ihwal Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan biar bermanfaat. Terima kasih.



Related : Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Tangan Kanan Inspektur Mutu Hasil Perikanan

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Tangan Kanan Inspektur Mutu Hasil Perikanan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)