Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPAN RB) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan.
Sedangkan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.
Sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Rumpun Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan jabatan karier PNS. Adapun kedudukan Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu: a) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama; b) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda; c) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan d) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 adalah melakukan aktivitas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ---disini---
Demikian isu perihal Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan biar bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan"