Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak. Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Penilai  Pajak  adalah  Jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas,  tanggung  jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.

Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai  Pajak yaitu PNS  yang  diberi  tugas,  tanggung jawab,  wewenang  dan  hak  untuk  melakukan  Penilaian dan/atau  Pemetaan  yang  mempunyai  kualifikasi profesional  yang  pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya mensyaratkan  penguasaan  ilmu  pengetahuan, metodologi,  dan  teknik  analisis  di  bidang  Penilaian dan/atau Pemetaan.

Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut  Asisten  Penilai  Pajak  adalah  PNS  yang  diberi tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  untuk melakukan  Penilaian  dan/atau  Pemetaan  yang mempunyai  kualifikasi  teknis  yang  pelaksanaan  tugas dan  fungsinya  mensyaratkan  penguasaan  pengetahuan teknis,  prosedur  kerja,  dan  teknik  analisis  di  bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.

Penilaian  adalah  serangkaian  kegiatan  dalam  rangka memilih nilai tertentu atas objek evaluasi pada ketika tertentu  yang  dilaksanakan  secara  objektif  dan profesional  berdasarkan  suatu  standar  penilaian  dalam rangka  melaksanakan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  di  bidang  perpajakan,  termasuk analisis kewajaran usaha. 

Pemetaan  adalah  kegiatan  untuk  memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek  Pajak  dan/atau  Subjek  Pajak  atau  Wajib  Pajak untuk  menghasilkan  informasi  geografis  terkait  Objek Pajak  dan  Wajib  Pajak  untuk  keperluan  administrasi perpajakan.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Rumpun Jabatan Fungsional  Penilai  Pajak  termasuk dalam  Rumpun Asisten Profesional yang bekerjasama dengan Keuangan dan Penjualan. Penilai  Pajak merupakan jabatan karier PNS. Adapun Kedudukan Jabatan  Penilai  Pajak sebagai pelaksana  teknis fungsional di  bidang Penilaian  dan/atau  Pemetaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak menurut Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.  Sedangkan Jenjang  Jabatan  Fungsional Penilai  Pajak  dari jenjang  terendah  sampai jenjang tertinggi,terdiri atas: a)  Penilai Pajak Ahli Pertama; b)  Penilai Pajak Ahli Muda; dan c)  Penilai Pajak Ahli Madya; Sedangkan kiprah Jabatan Fungsional Penilai  Pajak yaitu melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak ----disini----

Demikian info wacana Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak  semoga bermanfaat.



Related : Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Penilai Pajak

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Penilai Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)