Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Penilai Pajak adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai Pajak yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.
Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.
Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memilih nilai tertentu atas objek evaluasi pada ketika tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.
Pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Rumpun Jabatan Fungsional Penilai Pajak termasuk dalam Rumpun Asisten Profesional yang bekerjasama dengan Keuangan dan Penjualan. Penilai Pajak merupakan jabatan karier PNS. Adapun Kedudukan Jabatan Penilai Pajak sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak menurut Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas: a) Penilai Pajak Ahli Pertama; b) Penilai Pajak Ahli Muda; dan c) Penilai Pajak Ahli Madya; Sedangkan kiprah Jabatan Fungsional Penilai Pajak yaitu melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak ----disini----
Demikian info wacana Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Penilai Pajak"