Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Diplomat


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Diplomat yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkuptugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri danPerwakilanRepublikIndonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat yakni PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan kekerabatan luar negeri.


Dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami terkait Jabatan Fungsional Diplomat antara lain:

·          Diplomasi yakni acara yang mencakup representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
·          Representing yakni melaksanakan acara untuk danatas nama negara da npemerintah Republik Indonesia dalam kekerabatan dengan negara aneh dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
·          Negotiating yakni melaksanakan acara memperjuangkan kepentingan negaradan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan Negara aneh dan/atau organisasi internasional di dalam dandiluarnegeri.
·          Protecting yakni melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warganegara, danBadanHukumIndonesia di dalam dan di luar negeri.
·          Promoting yakni melaksanakan acara dalam rangka ,eningkatkan kerjasama antara Negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara aneh dan/atau organisasi internasional di dalam dandi luar negeri, di segalabidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.
·          Reporting yakni memberikan gosip hasil pelaksanaantugas, pengamatan dan analisisdi bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka kekerabatan dengan negara aneh dan/atau organisasi internasional di dalamdandi luar negeri.
·          Managing yakni melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan kekerabatan luar negeri di KementerianLuarNegeridanPerwakilan.
·          PolitikLuarNegeri yakni kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melaksanakan kekerabatan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hokum internasional lainnya dalam rangka menghadapi dilema internasional guna mencapai tujuan nasional.
·          Hubungan luar negeri yakni setiap acara yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukanoleh Pemerintah di tingkat sentra dan daerah, ataulembaga-lembaganya, forum negara, tubuh usaha,organisasi politik, organisasi masyarakat, forum swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
·          Gelar diplomatic yakni gelar berjenjang yang diberikan kepada Diplomat yang mempunyai kualifikasi menurut hokum dan kebiasaan internasional serta peraturan perundang-undangannasionalyangberlaku.
·          Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan,adalah perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili da nmemperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara peserta atau pada organisasi internasional.
·          Negara peserta yakni negara tempat kedudukan Perwakilan.
·          Organisasi internasional yakni organisasi antar pemerintah.
  

Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat, Rumpun Jabatan Fungsional Diplomat termasuk dalam rumpunJabatan politik dan kekerabatan luar negeri. Adapun Kedudukan  Jabatan Fungsional Diplomat yakni sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri danPerwakilan.


Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan Fungsional Keahlian. AdapunJenjang Jabatan Fungsional Diplomat dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi,terdiri atas: a) Diplomat Ahli Pertama; b) Diplomat Ahli Muda; c) Diplomat Ahli Madya; dan d) DiplomatAhliUtama.

Tugas jabatan Diplomat  Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat yaitu melaksanakandiplomasi dalam pengelolaan kekerabatan antara negara dan PemerintahRepublik Indonesia dengan negara dan pemerintah aneh dan/atau organisasi internasional di dalam dan diluar negeri

Selengkap silahkan download  Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat  ----disini----

Demikian info ihwal Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat. Terima kasih, supaya bermanfaat



Related : Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Diplomat

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Diplomat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)