Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11 Tahun 2017 |
Menurut Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan Dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Anestesi termasuk dalam rumpun kesehatan. Adapun kedudukan Jabatan Penata Anestesi berkedudukan adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa 1) Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama; b)Penata Anestesi Ahli Muda/Muda; dan c) Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.
Adpun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Menurut Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melaksanakan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, DISINI
Demikian informasi ihwal Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Jabatan Fungsional Penata Anestesi"