Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Perihal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional

 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan huruf penerima didik secara utuh; b) bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam membuat lingkungan berguru yang berpihak pada penerima didik; c) pengaturan mengenai evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat belum sanggup mengakomodir kebutuhan aturan di masyarakat.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, dinyatakan bahwa a) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil berguru oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran; b) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh penerima didik pada simpulan jenjang. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk acara lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada simpulan jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Tentang Kelulusan Peserta Didik dari sekolah dinyatakan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN), bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan penerima didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Terkait Ujian Nasional (UN), dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 bahwa UN merupakan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. UN untuk penerima didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

Selanjutnya dinyatakan bahwa UN wajib diikuti oleh penerima didik pada simpulan jenjang:
a. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, jadwal paket B/wustha;
b. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, jadwal paket C/ulya; dan
c. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, jadwal paket C kejuruan.

Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat akta hasil UN. Sertifikat hasil UN paling sedikit berisi biodata siswa; dan UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Kisi-kisi UN merupakan pola dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun menurut kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.

Ujian Nasional atau UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. Penyelenggaraan UN bagi penerima didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN (UN) ---disini----

Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Perihal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close