Penyederhanaan Rpp Menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 perihal Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan da kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.

2.   Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2017 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti yakni tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

3.   Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan menyebarkan format RPP secara berdikari untuk sebesar-besarnya keberhasilan berguru murid.

4.   Adapun RPP yang telah dibuat tetap sanggup dipakai dan sanggup pula diubahsuaikan dengan ketentuan sebagaiana dimaksud pada angka 1, 2 , dan 3.


Daftar tanya jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP? 
Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya sanggup lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid? 
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan sempurna dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan berguru murid di kelas.

Apakah RPP sanggup dibentuk dengan singkat, contohnya hanya satu halaman? 
Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.


Apakah ada standar baku format penulisan RPP? 
Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan memakai RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibentuk guru? 
Guru sanggup tetap memakai format RPP yang telah dibuatnya Guru sanggup pula memodifikasi format RPP yang sudah dibentuk sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Berapa jumlah komponen dalam RPP? Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan, dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.

Demikian isu mengenai penyederhanaan RPP yang mana dalam kondisi dan kebutuhan tertentu sanggup dibentuk dalam 1 (satu) lembar/halaman saja. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ..!

Related : Penyederhanaan Rpp Menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Penyederhanaan Rpp Menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)