Apa dan bagaimana Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019? Beban siswa dalam menghadapi Ujian Akhir akan berkurang sesudah Pemerintah secara resmi menghapus USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Dalam Permendikbud tersebut ada dua hal pokok yang diatur yakni Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).
Selain dihapuskan USBN Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Sekolah juga berubah. Seperti apa Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari Sekolah ?Pada tahun 2020 yang akan tiba tidak ada USBN, yang ada hanya Ujian Nasional (UN) dan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US). Bahkan sekalipun ada UN dan US namun keduanya tidak memilih kelulusan. Hal ini sebagaimana dinyatakan pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, bahwa kriteria kelulusan penerima didik dari sekolah atau Satuan Pendidikan yaitu
a. telah menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Jadi nggak ada ketentuan nilai minimal ya. Dengan demikian asal kau rajin masuk sekolah tampaknya kau semua akan lulus dari sekolah.
Namun kau tetap harus berguru rajin ya, alasannya yaitu untuk tahun 2020 ini ternyata hasil UN masih dipakai sebagai sarana untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi melalui jalur prestasi. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan penerima didik gres (PPDB), yang menyatakan Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Adapun bukti atas prestasi pada poin b tersebut di aats harus sudah dimiliki paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Jadi ada tidak adanya USBN dan UN yang jelas, siswa-siswi harus berguru dengan sebaik-baiknya. Untuk Bapak/Ibu guru juga harus terus memacu anak didik semoga berprestasi. Bagi yang mau membaca Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan penerima didik gres (PPDB) sanggup didownload dan dibaca melalui link di bawah ini.
Demikian isu terkait Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari Sekolahsesuai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN) dan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB. Mudah-mudahan isu ini sanggup menunjukkan manfaat.
0 Komentar untuk "Ini Kriteria Kelulusan Penerima Asuh Dari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019"