PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2018 |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019. Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019 didasarkan kesadaran untuk memperbaiki dan membangun aksara bangsa Indonesia dengan melakukan Revolusi Mental, yang mengacu pada nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong, untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahatera menurut Pancasila.
Dalam Pasal 1 Permen Menpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019 yang selanjutnya disebut Pedlak GIM yaitu dokumen contoh operasional pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani secara terpadu, terkoordinasi, dan sinergi.
Pada Pasal 2 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 disebutkan bahwa Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani atau Pedlak GIM Tahun 2018-2019 dimaksudkan sebagai contoh bagi Kementrian, Lembaga, dan Pemda semoga sanggup menjalankan progam Gerakan Indonesia Melayani secara efektif dan efisien.
Selanjunya pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 dinyatakan bahwa Pedoman Pedlak GIM 2018-2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkap silahkan download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 ---DISINI---
Demikian warta perihal Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2018 Perihal Pemikiran Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019"