Permendagri Nomor 110 Tahun 2020

PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2020 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berikut beberapa istilah terkait Badan Permusyawaratan Desa  berdasarkan pasal 1 Permendagri Nomor 110 Tahun 2020, yakni sebagai berikut:
1. Desa ialah desa dan desa susila atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa ialah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Kepala Desa ialah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, kiprah dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melakukan kiprah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7. Camat atau sebutan lain ialah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan kiprah umum Pemerintahan.
8. Pengawasan kinerja Kepala Desa ialah proses monitoring dan penilaian BPD terhadap pelaksanaan kiprah Kepala Desa.
9. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD atau yang disebut dengan nama lain ialah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan kiprah Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.

Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup Permendagri perihal  Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan pasal 2 Permendagri Nomor 110 Tahun 2020, Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untukmemberikan kepastian aturan terhadap BPD sebagai forum di Desa yang melakukan fungsi Pemerintahan Desa.

Sedangkan menurut Pasal 3 Permendagri Nomor 110 Tahun 2020, Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
a. mempertegas kiprah BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mendorong BPD biar bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 110 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b.fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c.peraturan tata tertib BPD;
d.pembinaan dan pengawasan; dan
e.pendanaan

Terkait Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada pasal 5 Permendagri Nomor 110 Tahun 2020, dinyatakan bahwa 1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan keterwakilan wanita yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara pribadi atau musyawarah perwakilan. 2) Jumlah anggota ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. 3) Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.4) Wilayah merupakan wilayah dalam desa ibarat wilayah dusun,RW atau RT.

Selanjutnya pada Pasal 6 Permendagri Nomor 110 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Pengisian anggota BPD, dilakukan melalui : a) Pengisian menurut keterwakilan wilayah; dan b)Pengisian menurut keterwakilan perempuan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ----disini----

Demikian informasi Permendagri Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang semoga bermanfaat. Terima kasih.
loading...

Related : Permendagri Nomor 110 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 110 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)