Dalam Juknis atau petunjuk teknis pendataan pendidikan Dapodik, sekolah bisa mengangkat tenaga khusus dalam menangani dapodik, namun bisa juga mengangkat tenaga yang sudah ada contohnya guru atau tata perjuangan untuk mengangani dapodik. Walaupun tenaga yang sudah tersebut mempunyai kiprah lain dan sudah mempunyai SK lain, namun tidak ada salahnya kita juga meminta Kepala Sekolah untuk berbagi SK Pengangkatan sebagai tanaga operator Dapodik. Berikut contoh SK Operator Sekolah/dapodik yang bisa kita pakai untuk keperluan pembuatan SK Operator.
SK operator dapodik ini wajib dimiliki oleh operator sekolah, alasannya yakni nantinya akan diminta oleh pihak terkait sebagai bukti bahwa kita mempunyai hak susukan ke aplikasi dapodik dan aplikasi turunannya ibarat verval PD dll.
SK operator dapodik ini wajib dimiliki oleh operator sekolah, alasannya yakni nantinya akan diminta oleh pihak terkait sebagai bukti bahwa kita mempunyai hak susukan ke aplikasi dapodik dan aplikasi turunannya ibarat verval PD dll.
KOP SEKOLAH DISINI
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI ............
NOMOR: 422/062/SDN.012.SGT-SEL/VII/2018
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH SD NEGERI ........... KECAMATAN SANGATTA SELATAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN 2012
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI .......
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SDN .......
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu mene tapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SDN 004 Sangatta Selatan
c. bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap bisa dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SDN SD Negeri ............ Tahun 2012.
d. Bahwa menurut pertimbangan pada abjad a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kepala Sekolah SDN 004 Sangatta Selatan
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, pemanis Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 perihal Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4. Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menunjuk Petugas Admin/Operator Dapodik pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur SDN 012 Sangatta Selatan personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja SDN ........... sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai kiprah sebagai berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melakukan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melakukan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan SDN ........
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD ........ sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4. Melakukan pelayanan data dan isu pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN ........
KETIGA : Dalam melakukan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD ........ bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SDN ........
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di lalu hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Sangatta
Pada Tanggal : 25 Juli 2011
KEPALA SEKOLAH
SURAtMAN, S. Pd
NIP. 19570401 198011 1 002
Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
2. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sangatta Selatan
3. Administrator/Operator Datadik SDN ........
4. Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 212 SANGATTA SELATAN
NOMOR : 422/062/SDN.212.SGT-SEL/VII/2011
TANGGAL : 25 Juli 2011
ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SD NEGERI 212 SANGATTA SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol/Ruang
|
Jabatan
|
1
|
ROSMAwati, S. Pd
|
IIa/ Penata Muda
|
Guru Kelas/ Administrator Sekolah
|
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI ........
SURAtMAN, S. Pd
NIP. 19570401 198011 1 002
0 Komentar untuk "Contoh Sk Operator Sekolah"