Halo Salam Sejahtera buat rekan guru dan operator dapodik se tanah air. Kali ini admin info guru akan mengembangkan info penting khususnya bagi rekan-rekan guru PNS yang sudah mempunyai akta pendidik dan berhak mendapat proteksi profesi atau sebutan yang lebih familiar dikalangan guru disebut proteksi sertifikasi.
Nah kali ini info mengenai besaran proteksi yang berhak diterima oleh guru peserta TP. Oke mari kita simak dulu pernyataan Pak Ibnu Aditya Karana lewat akun facebooknya tanggal 15 Maret 2020 pukul 21.15 WIB.
Silakan perhatikan pada gambar yang admin tandai warna kuning atau yang kami beri aksara tebal warna biru menyatakan bahwa "pembayaran" berkaitan dengan SK honor pokok terakhir yang dimiliki artinya yang terbaru. Namun perlu ditegaskan bahwa sebelum SKTP terbit, harus sudah cocok antara yang tampil di Info GTK dengan SK KGB/Pangkat yang diinput di aplikasi dapodik.
Artinya. Jika SKTP sudah terbit, sedangkan kita gres menginput SK KGB maupun pangkat terbaru (setelah SKTP terbit), maka pembayaran atau yang tertera di SKTP bisa jadi atau kemungkinan besar ialah menurut SK KGB/pangkat yang lama.
Nah mengingatkan sekali lagi, bila rekan guru ada SK KGB/Pangkat terbaru, silakan serahkan ke operator dapodik untuk diinput di aplikasi dapodik. Setelah itu, rentang waktu seminggu kemudian, silakan cek sendiri yaa di Info GTK wacana yang kami jelaskan diatas.
Silakan berkoordinasi dengan operator dapodik, jangan lupa kalo cair, berilah sedikit uang lelah buat operator dapodik, yaah walaupun operatornya sendiri sudah ada digaji. Nah buat Kepsek jangan lupa juga, dana BOS cair juga menurut dapodik loh ya... jadi tidak mengecewakan vital kiprah OP dapodik. Kok ngelantur yaa... Oke. Yang sudah paham, biar lancar cek info GTK nya.
Kalau sudah keluar SKTP dan uangnya cair, padahal data di Info GTK dan diaplikasi dapodik sudah sesuai, tapi tidak sesuai dengan SK KGB/Pangkat terbaru bagaimana donk? Protes kemana? Yang niscaya jangan protes ke operator dapodik. Salah Alamat. Silakan tanyakan ke dinas pendidikan masing-masing yang menangani duduk perkara tunjangan. Ah saya kira Bapak Ibu paham. hehehe
Pembayaran proteksi profesi berdasar KGB dan pangkat terbaru |
Nah kali ini info mengenai besaran proteksi yang berhak diterima oleh guru peserta TP. Oke mari kita simak dulu pernyataan Pak Ibnu Aditya Karana lewat akun facebooknya tanggal 15 Maret 2020 pukul 21.15 WIB.
Waktu semakin akrab dengan proses penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru tahun anggaran 2020
Yuk para PTK sudah mulai memperhatikan data pribadinya dengan berdikari melalui http://info.gtk.kemdikbud,go,id .. Ingat loh MANDIRI JANGAN MEMBEBANKAN ORANG LAIN
pastikan beban kiprah sudah sesuai dengan kondisi real lapangan JANGAN MENGADA ADA YAH !!
Kaitan dengan pembayaran yuk mulai diperhatikan pastikan honor pokok yang tertera pada info GTK sudah sesuai dengan SK honor pokok terpola terakhir yang dimiliki !!
Ouh iya proses validasi masih terus berjalan jadi bila masih belum ada kesesuaian nga usah gundah dan panik !! Tetep pantau terus datanya yah !!
Silakan perhatikan pada gambar yang admin tandai warna kuning atau yang kami beri aksara tebal warna biru menyatakan bahwa "pembayaran" berkaitan dengan SK honor pokok terakhir yang dimiliki artinya yang terbaru. Namun perlu ditegaskan bahwa sebelum SKTP terbit, harus sudah cocok antara yang tampil di Info GTK dengan SK KGB/Pangkat yang diinput di aplikasi dapodik.
Pembayaran Tunjangan Profesi Berdasarkan SK Gaji Berkala dan Pangkat Terakhir |
Artinya. Jika SKTP sudah terbit, sedangkan kita gres menginput SK KGB maupun pangkat terbaru (setelah SKTP terbit), maka pembayaran atau yang tertera di SKTP bisa jadi atau kemungkinan besar ialah menurut SK KGB/pangkat yang lama.
Nah mengingatkan sekali lagi, bila rekan guru ada SK KGB/Pangkat terbaru, silakan serahkan ke operator dapodik untuk diinput di aplikasi dapodik. Setelah itu, rentang waktu seminggu kemudian, silakan cek sendiri yaa di Info GTK wacana yang kami jelaskan diatas.
Silakan berkoordinasi dengan operator dapodik, jangan lupa kalo cair, berilah sedikit uang lelah buat operator dapodik, yaah walaupun operatornya sendiri sudah ada digaji. Nah buat Kepsek jangan lupa juga, dana BOS cair juga menurut dapodik loh ya... jadi tidak mengecewakan vital kiprah OP dapodik. Kok ngelantur yaa... Oke. Yang sudah paham, biar lancar cek info GTK nya.
Kalau sudah keluar SKTP dan uangnya cair, padahal data di Info GTK dan diaplikasi dapodik sudah sesuai, tapi tidak sesuai dengan SK KGB/Pangkat terbaru bagaimana donk? Protes kemana? Yang niscaya jangan protes ke operator dapodik. Salah Alamat. Silakan tanyakan ke dinas pendidikan masing-masing yang menangani duduk perkara tunjangan. Ah saya kira Bapak Ibu paham. hehehe
0 Komentar untuk "Pembayaran Sumbangan Profesi Guru Menurut Sk Honor Terencana Dan Pangkat Terakhir"