Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Pelelang

Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Jabatan Fungsional Pelelang yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah. Pelelang yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, yang menurut peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melakukan penjualan barang secara lelang. Lelang  yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum  dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau verbal yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam rumpun Asisten Profesional  yang bekerjasama dengan Keuangan danPenjualan. Pelelang merupakan  pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis  fungsional di bidang lelang pada Kementerian Keuangan. Pelelang  merupakan jabatan karier.  Instansi Pembina Jabatan Fungsional  Pelelang  yaitu Kementerian Keuangan.

Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang dari  jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Pelelang Ahli Pertama;
b.  Pelelang Ahli Muda; dan
c.  Pelelang Ahli Madya.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang, Pelelang memiliki kiprah pokok melakukan penjualan barang secara  lelang, yang mencakup Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan  Lelang Noneksekusi Sukarela.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang.

Link download Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 ----DISINI---
.
Demikian Salinan perihal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Pelelang

0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Pelelang"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)