Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Jabatan Fungsional Pelelang yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah. Pelelang yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, yang menurut peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melakukan penjualan barang secara lelang. Lelang yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau verbal yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang bekerjasama dengan Keuangan danPenjualan. Pelelang merupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang lelang pada Kementerian Keuangan. Pelelang merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelang yaitu Kementerian Keuangan.
Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pelelang Ahli Pertama;
b. Pelelang Ahli Muda; dan
c. Pelelang Ahli Madya.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang, Pelelang memiliki kiprah pokok melakukan penjualan barang secara lelang, yang mencakup Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang.
Link download Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan perihal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Pelelang"