Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Analis Keuangan Sentra Dan Daerah

Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah ialah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan  analisis keuangan pusat  dan kawasan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analis Keuangan Pusat dan Daerah ialah Pegawai Negeri Sipil  yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan sentra dan kawasan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analisis  Keuangan Pusat  dan Daerah ialah acara analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat  dan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan Daerah termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Analis Keuangan Pusat dan Daerah  berkedudukan sebagai pejabat  fungsional di bidang analisis keuangan sentra dan kawasan pada instansi sentra dan kawasan Analis  Keuangan Pusat  dan Daerah merupakan jabatan karier.  Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah ialah Kementerian Keuangan.

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
b.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda; 
c.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan
d.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Analis  Keuangan  Pusat  dan  Daerah mempunyai  kiprah pokok melakukan  kegiatan  analisis  dibidang  keuangan sentra dan daerah

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Link download Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 ----DISINI---
.
Demikian Salinan perihal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Analis Keuangan Sentra Dan Daerah

0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Analis Keuangan Sentra Dan Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)