Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Maritim Dan Pesisir

Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014, Jabatan Fungsional  Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yaitu jabatan fungsional tertentu yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan  kegiatan  pengelolaan wilayah maritim pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelola  Ekosistem Laut  dan  Pesisir  yaitu Pegawai Negeri  Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk  melaksanakan aktivitas pengelolaan wilayah  laut, pesisir  dan pulau-pulau  kecil  dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau  kecil adalah  suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antar sektor, antara ekosistem  darat dan laut, serta  antara ilmu pengetahuan dan administrasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional Pengelola  Ekosistem Laut dan Pesisir termasuk dalam rumpun hayati. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir  berkedudukan sebagai pejabat  fungsional  di  bidang pengelolaan wilayah  laut, pesisir dan pulau-pulau kecil pada instansi sentra dan daerah.  Pengelola  Ekosistem  Laut  dan  Pesisir  merupakan jabatan karier.  Instansi  Pembina Jabatan  Fungsional Pengelola  Ekosistem Laut  dan  Pesisir  adalah  Kementerian  Kelautan  dan Perikanan.

Jabatan  Fungsional  Pengelola  Ekosistem  Laut  dan Pesisir merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan  Fungsional Pengelola  Ekosistem  Laut dan  Pesisir dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama;
b.  Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda; 
c.  Pengelola  Ekosistem  Laut  dan  Pesisir  Ahli Madya; dan
d.  Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir memiliki kiprah pokok melaksanakan aktivitas pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Link download Permenpan R4 Nomor 44 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan ihwal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Maritim Dan Pesisir

0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Maritim Dan Pesisir"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)