Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yaitu jabatan fungsional tertentu yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah maritim pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan administrasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir termasuk dalam rumpun hayati. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil pada instansi sentra dan daerah. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama;
b. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda;
c. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya; dan
d. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir memiliki kiprah pokok melaksanakan aktivitas pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Link download Permenpan R4 Nomor 44 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan ihwal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Maritim Dan Pesisir"