Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 41 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Ajudan Instruktur Olahraga

Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yaitu jabatan fungsional tertentu yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang  untuk melaksanakan training keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Asisten  Pelatih Olahraga yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas,  tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan  keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan jadwal training olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pelatihan Keolahragaan yaitu kegiatan  melatih olahragawan pada cabang olahraga tertentu.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga  termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional  di  bidang  training keolahragaan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan jadwal training olahraga setara lainnya  dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.  Asisten Pelatih Olahraga merupakan jabatan karier. Instansi  Pembina Jabatan Fungsional Asisten  Pelatih Olahraga yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga

Jabatan  Fungsional  Asisten  Pelatih  Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan.   Jenjang Jabatan  Fungsional  Asisten  Pelatih  Olahraga dari  jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Asisten Pelatih Olahraga Pemula;
b.  Asisten Pelatih Olahraga Terampil;
c.  Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan
d.  Asisten Pelatih Olahraga Penyelia

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, Asisten Pelatih  Olahraga memiliki kiprah pokok melaksanakan acara melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLP,  PPLPD,  SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan jadwal training olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.

Link download Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 ----DISINI---
.
Demikian Salinan wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Related : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 41 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Ajudan Instruktur Olahraga

0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 41 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Ajudan Instruktur Olahraga"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)