Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yaitu jabatan fungsional tertentu yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan training keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Asisten Pelatih Olahraga yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan jadwal training olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pelatihan Keolahragaan yaitu kegiatan melatih olahragawan pada cabang olahraga tertentu.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang training keolahragaan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan jadwal training olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Asisten Pelatih Olahraga merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula;
b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil;
c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, Asisten Pelatih Olahraga memiliki kiprah pokok melaksanakan acara melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan jadwal training olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
Link download Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 41 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Ajudan Instruktur Olahraga"