Dalam rangka meringankan beban admistrasi guru, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Isi pokok surat edaran tersebut pada pada dasarnya menyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Adapun komponen yang wajib ada dalam RPP yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah acara pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya silahkan cermati Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), berikut ini:
“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan membuatkan format RPP sccara berdikari untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan berguru murid.
4. Adapun RPP yang telah dibentuk tetap dapap digunakari dan sanggup pula diadaptasi dengun ketentuan sebagairnana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian surat edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih
Berikut ini link dowload Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP ----disini------
Demikian info perihal Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Wacana Penyederhanaan Rpp"