Cara Pengaduan Online Pelanggaran Di Sekolah

Ilustrasi pelanggaran di sekolah (gambar milik equator.co.id)
Posko pengaduan online pelanggaran di sekolah ialah layanan yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendiknas). Jika menemukan beberapa pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi dilingkungan pendidikan baik formal maupun non formal dibawah Kemendikbud, kita sanggup mengadukannya secara online melalui laman resmi pengaduan tersebut.

Beberapa pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi dilingkungan sekolah / pendidikan mempunyai bermacam-macam bentuk baik bersifat teknis maupun non teknis. Contoh pelanggaran yang sering terjadi ialah adanya pungutan liar dengan banyak sekali motof, adanya tidak kekerasan atau bullying  atau dalam masalah tertentu adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan pemangku jabatan misalnya.

Secara lebih rinci, berikut beberapa tindakan pelanggaran yang sanggup dilaporkan kepada Itjen Kemendikbud:
  • Pengaduan terkait penerimaan peserta asuh baru, 
  • Bangunan dan Material, 
  • Korupsi dan Gratifikasi, 
  • Kecurangan UN/UNBK, 
  • Kekerasan/bullying, 
  • Kepegawaian, 
  • Penahanan Ijazah, 
  • Konten Buku / LKS, 
  • Pengadaan Barang dan Jasa, 
  • Penyalahgunaan Wewenang
  • Pungutan Liar,
  • Serifikasi Guru/Tunjangan
  • Pertanyaan Umum
  • Lain - lain
Jika menemukan pelanggaran - pelanggaran tersebut di atas, jangan ragu untuk melaksanakan pelaporan / aduan kepada Itjen Kemendikbud semoga sanggup ditindaklanjuti. Jangan takut identitas pelapor akan terungkap alasannya ialah Itjen Kemendikbud menjamin untuk merahasiakan identitas pelapor dan fokus pada bahan gosip yang dilaporkan.

Agar laporan sanggup segera ditindaklanjuti, laporan tersebut minimal harus memuat beberapa unsur sebagai berikut :
  • what (perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui), 
  • where (dimana perbuatan itu dilakukan)
  • when (kapan perbuatan tersebut dilakukan)
  • who (siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut)
  • how (bagaimana perbuatan tersebut dilakukan / modus / cara dsb)

Berikut langkah - langkah untuk melaksanakan pengaduan /laporan pelanggaran di sekolah kepada Itjen Kemendikbud :

1. Kunjungi laman pengaduan di http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/

2. Klik sajian "Buat Pengaduan Baru" ibarat gambar di bawah kalau akan menciptakan pengaduan pelanggaran yang terjadi di sekolah. Sedangkan kalau untuk melihat progres / perkembangan dari aduan yang sudah dilakukan, silahkan klik sajian "Cek Progress Pengaduan"

3. Setelah kita mengklik sajian "Buat Pengaduan Baru", kita diwajibkan mengisi formulir yang memuat identitas diri si pelapor. Isi formulir tersebut secara lengkap terutama yang diberi tanda bintang (*) ibarat gambar dibawah :

4. Pilih "Kategori Pengaduan" sesuai pelanggaran yang terjadi. Contoh dibawah ini ialah kalau pelanggaran yang dilakukan sekolah berupa penahanan ijazah

5. Setelah menentukan kategori pelanggaran, maka akan muncul tampilan "Detail Permasalahan". Tulis judul laporan serta ceritakan kronologi insiden dengan memasukan unsur apa, siapa dan di mana pelanggaran tersebut dilakukan. Untuk referensi sederhana lihat pada gambar di bawah:

6. Jika formulir pengaduan sudah diisi dengan lengkap dan siap di kirim, ketikan aba-aba keamanan dan klik tombol "Buat Pengaduan".

7. Langkah terakhir ialah menunggu konfirmasi serta perkembangan / progres dari aduan yang kita lakukan.

Selain melaporkan secara online ibarat cara di atas, pengaduan juga sanggup dilakukan melalui twitter dengan mention ke @Itjen_Kemendikbud 

Demikian cara melaksanakan pengaduan pelanggaran di sekolah secara online kepada Itjen Kemendikbud. 

Semoga bermanfaat ...

Related : Cara Pengaduan Online Pelanggaran Di Sekolah

0 Komentar untuk "Cara Pengaduan Online Pelanggaran Di Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)