Laporan Pengaduan Penyimpangan Un Dan Usbn 2020 Pada Akses Berikut!

Laporan pengaduan penyimpangan UN dan USBN 2020 merupakan layanan yang diberikan oleh Inpsektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjenkemendikbud) dalam rangka mengawasi penyelenggaraan UN dan USBN 2020. Posko pengaduan Itjenkemendikbud untuk pelaksanaan UN Sekolah Menengah kejuruan ialah pada tanggal 1 - 6 April 2020. Untuk pelaksanaan UN Sekolah Menengan Atas mulai dari tanggal 8 - 13 April 2020. Sedangkan untuk UN Sekolah Menengah Pertama posko pengaduan 22 - 27 April 2020.

Untuk pelanggaran atau penyimpangan penyelenggaraan UN sendiri sanggup dilaporkan melalui susukan sebegai berikut :

2. Melalui email : un.itjen@kemdikbud.go.id
3. Melalui sms/Whatsapp : 0811 9958 020
4. Melalui telepon : 021 573 6943




Agar laporan sanggup segera ditindaklanjuti, laporan tersebut harus memuat beberapa unsur sebagai berikut :
  • what (perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui), 
  • where (dimana perbuatan itu dilakukan)
  • when (kapan perbuatan tersebut dilakukan)
  • who (siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut)
  • how (bagaimana perbuatan tersebut dilakukan / modus / cara dsb)

Pada laman posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, selain mendapatkan pengaduan terkait UN / USBN, laman ini juga disediakan untuk pengaduan aneka macam jenis pelanggaran lain seperti:
  • Pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru, 
  • Bangunan dan Material, 
  • Korupsi dan Gratifikasi, 
  • Kecurangan UN/UNBK, 
  • Kekerasan/bullying, kepegawaian, 
  • Penahanan ijazah, 
  • konten buku / LKS, 
  • Pengadaan Barang dan Jasa, 
  • Penyalahgunaan Wewenang
  • Pungutan Liar,
  • Serifikasi Guru/Tunjangan
  • Pertanyaan Umum
  • Lain - lain

Berikut tampilan laman pengaduan Itjen Kemendikbud :

Terkait dengan pelaksanaan UN / USBN, berikut beberapa macam pelanggaran yang mungkin terjadi :

1. Pelanggaran Ringan
  • Meminjam alat tulis dari peserta ujian
  • Tidak membawa kartu ujian
  • Menanyakan perihal teknis UNBK pada peserta lain


2. Pelanggaran Sedang

  • Membuat kegaduhan di ruang ujian. 

Sanksi untuk pelanggaran dengan penghapusan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia satuan pendidikan

3. Pelanggaran Berat
  • Membawa contekan ke ruang ujian
  • Kerjasama dengan peserta ujian
  • Menyontek atau memakai kunci jawaban
  • Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian

Sanksi yang diberikan pada pelanggaran berat di atas dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan menerima nilai 0 (nol) untuk pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia satuan pendidikan


Demikian isu perihal kawasan pengaduan penyimpangan atau pelanggaran UN / USBN. Prestasi Penting Jujur Yang Utama!

Semoga bermanfaat


Related : Laporan Pengaduan Penyimpangan Un Dan Usbn 2020 Pada Akses Berikut!

0 Komentar untuk "Laporan Pengaduan Penyimpangan Un Dan Usbn 2020 Pada Akses Berikut!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)