Pedoman Pemilihan Guru SMPN Berprestasi 2020 ini ialah petunjuk teknis yang dibentuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Dirjen GTK Kemendikbud.
Pemilihan Guru SMP (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2020 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2020 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu kegiatan yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Selanjutnya yang akan di sebut sebagai Guru SMP berprestasi ialah guru yang mempunyai kinerja lebih dari guru lain, mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan menjadi suri teladan bagi penerima didik sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar
Persyaratan
Guru yang akan mengikuti pemilihan Guru SMP Berpreasti 2020 harus memenuhi beberapa persayaratan yang terbagi menjadi persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik Bimbingan dan Konseling.
b. Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif
a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang menerima kiprah sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/ pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam per ahad yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah wacana pembagian kiprah mengajar.
e. Tidak pernah dikenai eksekusi selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g. Melampirkan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wacana hasil seleksi guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi wacana hasil seleksi guru SMP berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
a. menyusun portofolio sesuai rujukan terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra ialah final, tidak sanggup diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 3 (tiga) tahun terakhir.
b. menciptakan dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga dengan tingkat nasional.
c. mempunyai kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah perhiasan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2020 atau evaluasi formatif 2020 dengan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan kiprah perhiasan lainnya menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran ialah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib memberikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan wacana rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Jadwal
Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Guru SMP Berprestasi ialah sebagai berikut :
Untuk informasi lebih lengkap tentang Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional 2020 lihat pada tautan di bawah:
Demikian informasi tentang Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional 2020
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Smp Berprestasi Tingkat Nasional 2020"