Pedoman Uji Kompetensi Kemampuan (Ukk) Tahun 2023

Panduan / Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023 - Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain, salah satunya yakni Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ialah asesmen kepada pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI ditangani oleh satuan pendidikan terakreditasi bareng teman dunia kerja di simpulan masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keahlian (skill passport) dan/atau portofolio untuk memutuskan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada patokan kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Hasil UKK bagi penerima didik akan menjadi indikator ketercapaian patokan kompetensi lulusan. Sedangkan bagi para pemangku kepentingan, hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki kandidat tenaga kerja.

Materi UKK disusun menurut denah sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi asesi yang menampung kesanggupan melakukan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK sanggup berupa penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara perorangan untuk menghasilkan sebuah barang dan/atau jasa sesuai permintaan patokan kompetensi.




Skema Penyelenggaraan UKK Tahun 2023



Dalam pelaksanaan UKK, Sekolah Menengah kejuruan sanggup memutuskan salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis denah penyelenggaraan cobaan berikut.

1. Ujian lewat tata cara sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi

SMK terakreditasi bareng dengan dunia kerja atau perkumpulan profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang sudah disepakati bersama, dengan mengacu pada patokan kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau perkumpulan profesi yang berencana untuk mendapat akta yang diakui oleh dunia kerja dan perkumpulan profesi;

2. Ujian lewat LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)

LSP yang diresmikan oleh forum pendidikan dan/atau training dengan tujuan utama melakukan sertifikasi kompetensi kerja kepada penerima pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya insan dari jejaring kerja forum induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP

3. Ujian lewat LSP Pihak Kedua (LSP-P2)

LSP yang diresmikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melakukan sertifikasi kompetensi kerja kepada sumber daya insan yang bernaung dalam forum induknya, sumber daya insan dari pemasoknya, dan/atau sumber daya insan dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

4. Ujian lewat LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)

LSP/LSK yang diresmikan oleh perkumpulan industri dan/atau perkumpulan profesi dengan tujuan melakukan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;

5. Ujian lewat Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

6. UKK Mandiri bareng teman dunia kerja


Jadwal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2023



Pelaksanaan UKK Mandiri sanggup dilangsungkan pada jangka waktu tanggal 1 Maret 2023 hingga dengan simpulan tahun pelajaran 2022/2023. Untuk jadwal pelaksanaan UKK dengan denah penyelenggaraan cobaan lainnya, ditangani sebelum simpulan tahun pelajaran 2022/2023, menyesuaikan dengan, ketuntasan kompetensi yang diujikan, penjadwalan dari penyelenggara uji kompetensi, dan ketersediaan asesor.


Untuk lebih terang dan lengkapnya, silahkan unduh pada tautan berikut :


Demikian informasi tentang Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2023 yang dapat bagikan, agar ada faedah didalamnya dan terima kasih.

Sumber https://www.sinau-thewe.com

Related : Pedoman Uji Kompetensi Kemampuan (Ukk) Tahun 2023

0 Komentar untuk "Pedoman Uji Kompetensi Kemampuan (Ukk) Tahun 2023"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)