Juknis Bos Tahun 2023 Sd,Smp,Sma,Smk

Petunjuk Teknis Dana BOS Kinerja dan BOS Reguler Tahun 2023 - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan / BOS Tahun 2023 masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Fungsinya yaitu untuk pemerataan susukan layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran lewat satuan pendidikan, maka dikehendaki peran serta dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan lewat dana alokasi khusus nonfisik.


Satuan Pendidikan peserta Dana BOS termasuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK. Dana BOS itu sendiri berisikan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Reguler. Dana BOS Kinerja yaitu Dana BOS yang digunakan untuk kenaikan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.


Sedangkan Dana BOS Reguler yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kesibukan operasional berkala Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.




Syarat Penerima Dana BOS Reguler



Penerima Dana BOS Reguler mesti menyanggupi kriteria selaku berikut :
  • Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • Telah mengisi dan mengerjakan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan keadaan riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya;
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  • Tidak ialah Satuan Pendidikan kerja sama; dan
  • Tidak ialah Satuan Pendidikan yang diatur oleh kementerian/lembaga lain.


Syarat Penerima Dana BOS Kinerja



Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
  • Sekolah yang mengerjakan Program Sekolah Penggerak;
  • Sekolah yang memiliki prestasi; dan
  • Sekolah yang memiliki perkembangan terbaik

Sekolah yang mengerjakan Program Sekolah Penggerak mesti menyanggupi persyaratan:
  • Penerima Dana BOS Reguler pada tahun budget berkenaan; dan
  • Telah ditetapkan oleh Kementerian selaku pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Prestasi pada ajang bakat ialah prestasi yang :
  • Diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang bakat di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang bakat di tingkat internasional; dan
  • Diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun budget berkenaan.

Sekolah yang memiliki perkembangan terbaik mesti menyanggupi persyaratan:
  • Penerima Dana BOS Reguler tahun budget berkenaan;
  • Termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang mengerjakan asesmen nasional di daerah pemerintah tempat sesuai kewenangan; dan
  • Tidak tergolong Satuan Pendidikan yang ditetapkan selaku pelaksana Program Sekolah Penggerak, Sekolah Menengah kejuruan sentra keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

Kinerja terbaik diputuskan berdasarkan:
  • Hasil atau kenaikan rapor pendidikan pada indikator mutu pembelajaran dan hasil berguru dari profil pendidikan; dan
  • Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan



Demikian isu tentang Juknis BOS Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK yang bisa bagikan, biar ada faedah didalamnya dan terima kasih.

Sumber https://www.sinau-thewe.com

Related : Juknis Bos Tahun 2023 Sd,Smp,Sma,Smk

0 Komentar untuk "Juknis Bos Tahun 2023 Sd,Smp,Sma,Smk"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)