Penatausahaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018



Pasal 63
  • Penatausahaan keuangan ditangani oleh Kaur Keuangan selaku pelaksana fungsi kebendaharaan.
  • Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
  • Pencataan pada buku kas biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap selesai bulan.

Related : Penatausahaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Penatausahaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close