Blt Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan sebagai berikut:

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Related : Blt Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

0 Komentar untuk "Blt Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close