Dalam pasal 14 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan bahwa Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan alasan:
- meninggal dunia;
- telah tamat masa bakti sebagaimana dikontrol dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- mengundurkan diri;
- tidak sanggup menjalankan kiprah dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
- terlibat problem pidana dan sudah ditetapkan selaku tersangka.
Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Memahami Argumentasi Pemberhentian Pelaksana Operasional Bumdes"