Masa Penyaluran Blt Dana Desa 9 Bulan Terhitung Sejak April 2020

 Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  Masa Penyaluran BLT Dana Desa 9 Bulan Terhitung Sejak April 2020Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa: Masa Penyaluran BLT Dana Desa 9 Bulan Terhitung Sejak April 2020;

Kemudian Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, juga memperkuat Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2014 dengan Surat Edaran bernomor 403/PMD.04.01/IX/2020 tanggal 29 September 2020 wacana Pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa Tahun 2020 pada Poin 2 disebutkan bahwa: BLT-DD Tahun Anggaran 2020 diperpanjang hingga dengan bulan Desember 2020 dengan mengacu pada Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

SLENGKAPNYA DOWNLOAD PERMENDES PDTT NOMOR 14 TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD JUGA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BERNOMOR 403/PMD.04.01/IX/2020 TENTANG PELAKSANAAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Masa Penyaluran Blt Dana Desa 9 Bulan Terhitung Sejak April 2020

0 Komentar untuk "Masa Penyaluran Blt Dana Desa 9 Bulan Terhitung Sejak April 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)