Aturan Modern Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada ketentuan sebagaimana sudah dikontrol dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana sudah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini berniat untuk menentukan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditangani secara higienis dan memiliki bobot bukan atas perasaan suka dan membenci terhadap orang tertentu.


Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut dikontrol bahwa perangkat desa berhenti dengan argumentasi meninggal dunia, seruan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa alasannya yakni diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman bekerjsama sudah dikontrol secara terang pula perihal mekanismenya yakni dengan apalagi dulu Kepala Desa wajib melaksanakan konsultasi terhadap Camat dan mendapatkan nasehat Camat secara tertulis dengan berdasar pada argumentasi pemberhentian sesuai syarat yang dikontrol dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Dengan melakukan mekanisme sebagaimana tersebut di atas secara taat dan patuh, semestinya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi duduk kasus atau substansi pengaduan.

Melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa sesungguhnya sanggup dicegah sedini mungkin, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium aturan lex semper dabit remedium (hukum senantiasa memberi obat). 

Akan namun tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa makin mapan dalam jabatannya jikalau sukses melabrak aturan. Akibatnya fokus pemerintah desa yang harusnya terkonsentrasi pada maksimalisasi pelayanan terhadap penduduk di desa justru buyar alasannya yakni mesti mengakhiri pengaduan terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa.

Tidak sanggup disangkal kalau melaksanakan roda pemerintahan desa niscaya sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa si kepala desa mengayuh. Kepala desa niscaya berhak menyeleksi mitranya dalam melakukan pekerjaan melalui penempatan pada fitur desa, menyeleksi pihak yang dikira sanggup sejalan dengan visi serta misinya biar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. 

Tetapi alibi itu tidak sanggup mengesampingkan keharusan kepala desa buat melaksanakan penaikan serta pemberhentian perangkat desa wajib cocok dengan alur mekanisme yang sudah diatur. Malah di sinilah tes permulaan seseorang kepala desa, memperlihatkan profesionalismenya, menjamin kalau tidak ada pertentangan kepentingan yang sanggup mengacaukan metode pemerintahan.

Pelajari: PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017. DOWNLOAD DISINI

Related : Aturan Modern Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

0 Komentar untuk "Aturan Modern Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close