Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diterangkan ihwal Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa selaku berikut:
(1) Masyarakat Desa berhak:
- meminta dan mendapat isu dari Pemerintah Desa serta memantau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa;
- memperoleh pelayanan yang serupa dan adil;
- menyampaikan aspirasi, saran, dan usulan verbal atau tertulis secara bertanggung jawab ihwal kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa;
- memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:1. Kepala Desa;2. perangkat Desa;3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau4. anggota forum kemasyarakatan Desa.
- mendapatkan pengayoman dan bantuan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
- membangun diri dan memelihara lingkunganDesa;
- mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa yang baik;
- mendorong terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
- memelihara dan berbagi nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
- berpartisipasi dalam aneka macam kegiatan di Desa.
Download: Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Hak Dan Keharusan Penduduk Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"