Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa diterangkan ihwal hak dan keharusan desa selaku berikut:
(1) Desa berhak:
- mengatur dan mengurus kepentingan penduduk menurut hak asal usul, etika istiadat, dan nilai sosial budaya penduduk Desa;
- menetapkan dan mengurus kelembagaan Desa;dan
- mendapatkan sumber pendapatan.
- melindungi dan mempertahankan persatuan, kesatuan, serta kerukunan penduduk Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan mutu kehidupan penduduk Desa;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mengembangkan pemberdayaan penduduk Desa; dan
- memberikan dan meningkatkan pelayanan terhadap penduduk Desa.
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Hak Dan Keharusan Desa Dalam Uu No. 6 Tahun 2014"