Hak Dan Keharusan Desa Dalam Uu No. 6 Tahun 2014

 diterangkan ihwal hak dan keharusan desa selaku  berikut Hak Dan Kewajiban Desa Dalam UU No. 6 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa diterangkan ihwal hak dan keharusan desa selaku berikut:

(1) Desa berhak:
  • mengatur dan mengurus kepentingan penduduk menurut hak asal usul, etika istiadat, dan nilai sosial budaya penduduk Desa;
  • menetapkan dan mengurus kelembagaan Desa;dan
  • mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Desa berkewajiban:
  • melindungi dan mempertahankan persatuan, kesatuan, serta kerukunan penduduk Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • meningkatkan mutu kehidupan penduduk Desa;
  • mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • mengembangkan pemberdayaan penduduk Desa; dan
  • memberikan dan meningkatkan pelayanan terhadap penduduk Desa.
Demikianlah klarifikasi Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa diterangkan ihwal hak dan keharusan desa. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Hak Dan Keharusan Desa Dalam Uu No. 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Hak Dan Keharusan Desa Dalam Uu No. 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)