Se Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Lewat Siplah

 Pada artikel sebelumnya admin sudah memajukan keterangan wacana SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLahSE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLah - Pada artikel sebelumnya admin sudah memajukan keterangan tentang Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020, pada potensi kali ini admin kembali akan memamerkan keterangan modern merupakan wacana SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Berikut keterangan selengkapnya yang admin kutip dari Pengumuman SipLah : https://siplah.kemdikbud.go.id/index.php/pengumuman/entry/se-mendikbud-nomor-8-tahun-2020-tentang-pelaksanaan-pengadaan-barang-jasa-satuan-pendidikan-melalui-sistem-informasi-pengadaan-di-sekolah :


Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan lewat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 wacana Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan keperluan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:
  • a. ekspansi pengguna;
  • b. ekspansi sumber dana;
  • c. menetralisir batas-batas nilai transaksi;
  • d. penyederhanaan proses;dan
  • e. memamerkan saluran bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjual bisnisnya di bidang pendidikan; dan

2. untuk kelangsungan pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan lewat SIPLah dan untuk penambahan penyedia yang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud sudah melakukan kerjasama dengan:
  • a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • b. Kementerian Dalam Negeri;
  • c. Kementerian Perindustrian;
  • d. KementerianPerdagangan;
  • e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • f. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  • h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginginkan kerjasama dan bantuan Saudara untuk dapat:
 
1. mewakilkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan agar:
  • a. melakukan proses pengadaan barang/jasa lewat aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2O2O; dan
  • b. melakukan pemutakhiran data lewat aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. mengumumkan terhadap satuan pendidikan yang mengalami halangan untuk masuk dalam aplikasi SIPLah lewat Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk sanggup berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;

3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku jerih payah baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk sanggup ikut serta selaku penyedia barang/jasa satuan pendidikan lewat aplikasi SIPLah;

4. menyodorkan terhadap Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari pemerintah wilayah yang diatur oleh satuan pendidikan biar sanggup timbul dalam aplikasi SIPLah selaku sumber dana pengadaan; dan

5. tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan lewat aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Demikian surat edaran ini disampaikan dengan impian sanggup ditindaklanjuti.

Atas perhatian dan bantuan kolaborasi Saudara, kami sampaikan terima kasih
 
 
Unduh SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) lewat link di bawah inis :



Demikian admin sampaikan keterangan terkait SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), mudah-mudahan berfaedah . . .*)

Related : Se Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Lewat Siplah

0 Komentar untuk "Se Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Lewat Siplah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close