Tatacara Pembentukan Forum Moral Gampong


Lembaga Adat Gampong atau istilah yang lain yang berikutnya disingkat LAG yakni forum yang menyelenggarakan fungsi etika istiadat dan menjadi bab dari Susunan Asli Gampong yang berkembang dan meningkat atas prakarsa penduduk Gampong.

Lembaga Adat Gampong atau istilah yang lain yang berikutnya disingkat LAG yakni forum yang menyelenggarakan fungsi etika istiadat dan menjadi bab dari Susunan Asli Gampongyang berkembang dan meningkat atas prakarsa penduduk Gampong.

Lembaga Adat Gampong (LAG) sanggup dibikin oleh Pemerintah Gampong dan penduduk Gampong.

Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Gampong:

  1. Berasaskan Pancasila dan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan etika istiadat lokal yang tidak berbeda dengan hak asasi insan dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Gampong setempat;
  4. Keberadaannya berharga dan dikehendaki penduduk Gampong;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  7. Tidak bermitra terhadap partai politik.
  8. Ketentuan lebih lanjut wacana pembentukan Lembaga Adat Gampong dikontrol lewat Peraturan Gampong (Perdes).
Tugas Lembaga Adat Gampong:

Lembaga Adat Gampong (LAG) bertugas menolong Pemerintah Gampong dan selaku teman dalam memberdayakan, melestarikan, dan menyebarkan etika istiadat selaku wujud akreditasi terhadap etika istiadat penduduk Gampong.

Fungsi Lembaga Adat Gampong:
  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional penduduk dan elemen korelasi lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan etika yang lain untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan menanggulangi kemiskinan di Gampong;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Gampong;
  4. Mengembangkan nilai etika istiadat dalam solusi sengketa pemilikan waris, tanah dan pertentangan dalam interaksi manusia;
  5. Pengembangan nilai etika istiadat untuk perdamaian, kenyamanan dan ketertiban penduduk Gampong;
  6. Mengembangkan nilai etika untuk aktivitas kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. Mengembangkan kolaborasi dengan Lembaga Adat Gampong lainnya.
Jenis dan Kepengurusan Lembaga Adat Gampong

Jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Gampongyang menyelenggarakan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Gampong (Perdes) dan berpedoman pada Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.


Demikian wacana Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa, sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Gampongdan Lembaga Adat Gampong.

Related : Tatacara Pembentukan Forum Moral Gampong

0 Komentar untuk "Tatacara Pembentukan Forum Moral Gampong"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)