Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS Dalam Pilkada Tahun 2020 - Pada artikel sebelumnya admin sudah membuatkan gunjingan tentang Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen, pada potensi kali ini admin kembali akan membuatkan gunjingan modern dan teraktual, yakni Pengumuman Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk penyeleksian Kepala Daerah Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020, untuk gunjingan selengkapnya silahkan rekan-rekan simak pengumuman selengkapnya berikut ini :
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
BUPATI DAN WAKIL BUPATI
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020
Nomor : 000/BT.02-33/KP.01.00/IX/2020
Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Sobang Kabupaten/Kota Pandeglang menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka potensi bagi Warga Negara Indonesia yang menyanggupi standar untuk mendaftarkan diri selaku kandidat Pengawas TPS (PTPS).
Persyaratan Pengawas TPS tersebut merupakan selaku berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada di saat registrasi berusia terendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia terhadap Pancasila selaku dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan kehendak Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kesanggupan dan kemampuan yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan terendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada di saat mendaftar selaku kandidat Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di tubuh kerja keras milik negara/badan kerja keras milik daerah pada di saat mendaftar selaku calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau tubuh kerja keras milik negara/badan kerja keras milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan terhadap Panwaslu Kecamatan Sobang, dengan melampirkan:
- a. Surat registrasi ditujukan terhadap Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III;
- b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
- c. Pas foto setengah tubuh modern ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
- d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan mengobrol ijazah asli;
- e. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV;
- f. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang menampung :
- 1) Setia terhadap Pancasila selaku Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- 2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
- 3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sedikitnya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir
- 4) Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya merupakan melaksanakan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- 5) Bersedia melakukan pekerjaan sarat waktu;
- 6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- 7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu;
- 8) Tidak menjadi penunjang kandidat perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
- 9) Bersedia melaksanakan investigasi rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas tanda-tanda seumpama influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
- 10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahaan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di saat melakukan kiprah selaku Pengawas TPS apabila terpilih.
- 11) Bersedia diposisikan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.
- g. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar selaku dasar analisa dalam seleksi administrasi.
- h. Formulir berkas tata kelola kandidat anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut sanggup diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Pandeglang.
- i. Dokumen registrasi disampaikan secara eksklusif ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang, yang beralamat di Kp. Cibintarok RT 004 RW 003 Desa Pangkalan Kecamatan Sobang.
- j. Waktu penerimaan berkas registrasi mulai tanggal 3 Oktober-15 Oktober 2020.
- k. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Sobang, 29 September 2020
Catatan : Diatas merupakan Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) untuk wilayah Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, adapun untuk wilayah atau daerah lainnya silahkan hubungi Panwaslu Kecamatan-nya masing-masing.
Demikian yang sanggup admin sampaikan gunjingan perihal Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS Dalam Pilkada Tahun 2020, biar berfaedah . . .*)
0 Komentar untuk "Pengumuman Rekrutmen Pengawas Tps Dalam Pilkada Tahun 2020"