Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen - Pada artikel sebelumnya admin sudah meningkatkan informasi tentang Pelaksanaan Seleksi KSN Sekolah Menengah Pertama Tingkat Kabupaten/kota Tahun 2020 Resmi di Undur, pada peluang yang bagus ini admin kembali akan meningkatkan informasi terbaru, yakni Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen, simak penjelasannya berikut ini :
Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) sudah ditetapkan Presiden Republik Indonesia selaku Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan sekolah tinggi tinggi ditutup untuk menangkal penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kesibukan berguru dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kesibukan berguru mengajar di luar sekolah.
Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, selaku upaya untuk menangkal penyebaran Covid-19 serta memprioritaskan kesehatan dan keamanan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dihentikan untuk melakukan proses pembelajaran tatap wajah dan melanjutkan berguru dari rumah.
Guna menentukan hak berguru setiap penerima didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh terhadap penerima didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota biasa dan kuota belajar.
Kuota biasa yakni kuota yang sanggup digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota berguru yakni kuota yang cuma sanggup digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Buku saku ini disusun selaku informasi terhadap para pengguna kuota berguru untuk mendapat bahan yang bermanfaat.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 diterangkan beberap poin selaku berikut :
A. Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan :
- Satuan Pendidikan yakni kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berikutnya disingkat SPTJM yakni surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke tata cara data pokok pendidikan dan tata cara pangkalan data pendidikan tinggi.
- Data Pokok Pendidikan, yang berikutnya disingkat Dapodik yakni sebuah tata cara pendataan yang dikontrol oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menampung data Satuan Pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan y ang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang berikutnya disebut PDDikti yakni tata cara yang mengumpulkan data pendidikan tinggi dari seluruh sekolah tinggi tinggi yang terintegr asi secara nasional.
- Operator seluler yakni perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
- Operator Satuan Pendidikan yakni petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan penerima didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
- NIDN yakni Nomor Induk Dosen Nasional.
- NIDK yakni Nomor Induk Dosen Khusus.
- NUP yakni Nomor Urut Pendidik.
- NPSN yakni Nomor Pokok Sekolah Nasional.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berikutnya disebut Kemendikbud yakni kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan.
B. Tujuan
- Bantuan kuota data internet berniat untuk menunjang pelaksanaan berguru dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
A. Penerima Bantuan
Bantuan kuota internet pendidikan diberikan terhadap :
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
B. Persyaratan Penerima Bantuan Penerima bantuan kuota internet pendidikan mesti menyanggupi tolok ukur selaku berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama penerima didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
- b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun aliran 2020/2021;
- b. Memiliki nomor pendaftaran (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
- c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Adapun informasi selengkapnya silahkan rekan-rekan unduh Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen lewat link dibawah ini :
Demikian admin sampaikan informasi terkait Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen, biar berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Buku Saku Aktivitas Kuota Menimba Ilmu Bagi Siswa, Guru, Dan Dosen"