Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia perihal Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 - Pada artikel sebelumnya admin sudah membuatkan info tentang Jadwal Dan Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke 24 Tanggal 21 hingga 27 September Tahun 2020, pada peluang yang bagus ini admin kembali membuatkan info modern dan teraktual, merupakan perihal Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia perihal Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, adapun info selengkapnya selaku berikut :
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor : Mak/3/IX/2020
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN TAHUN 2020
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka dikehendaki penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster gres penyebaran Covid-19.
2. Untuk menampilkan santunan dan menjamin keamanan terhadap penyelenggara pemilihan, penerima pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada modifikasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
- a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap memprioritaskan keamanan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;
- b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan penyeleksian wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, mempertahankan jarak, dan menyingkir dari kerumunan;
- c. pengerahan massa pada setiap tahapan penyeleksian tidak melampaui batas-batas jumlah massa yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
- d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan penduduk agar secepatnya membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila didapatkan perbuatan yang berlainan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polisi Republik Indonesia wajib mengerjakan langkah-langkah kepolisian yang dikehendaki sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk dikenali dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
INILAH SURAT RESMI MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 :
Demikian admin sampaikan info terkait Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia perihal Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, mudah-mudahan berfaedah . . .*)
0 Komentar untuk "Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kepatuhan Kepada Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Penyeleksian Kepala Daerah Tahun 2020"