Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diatur bahwa Masyarakat Desa berhak menyodorkan pengaduan terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden (KSP), selaku berikut:
- Layanan telepon : 1500040
- Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
- Layanan Whatsapp : 087788990040
- Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi
- Layanan Sosial Media :
- @Kemendesa (twitter);
- Kemendesa.1 (facebook);
- kemendesaPDTT (instagram);
- sipemandu.kemendesa.go.id; dan
- website http: www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).
0 Komentar untuk "Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2021 (Permendes Pdtt 13/2020)"