Surat Edaran Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Binatang Kurban Tahun 1441 H/2020 M

SE Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun  Surat Edaran Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M

SE Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M - Pada artikel sebelumnya admin membuatkan warta terkait Download RPP Kelas 5 Tema 5 Semester 1 SD/MI Kurikulum 2013, pada potensi kali ini admin akan update warta wacana SE Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M, warta selengkapnya berikut ini.


SURAT EDARAN
NOMOR: SE 18 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN TAHUN 1441 H/2020 M MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19


A. Pendahuluan
Dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan binatang kurban tahun 1441  H/2020 M pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normals, perlu dijalankan pengaturan acara dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah. Penerapan protokol kesehatan ini dikehendaki pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan binatang kurban sanggup berjalan kondusif sesuai tuntunan  agama Islam,  sekaligus meminimalisir risiko akhir terjadinya kerumunan  dalam satu lokasi.


Penyembelihan binatang kurban yang dilaksanakan secara tolong-menolong oleh penduduk dimulai dari  proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging binatang kurban. Proses-proses tersebut perlu dijalankan penyesuaian mekanisme pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normals. Oleh alasannya itu dikehendaki tindakan aplikatif dan efektif untuk menghambat dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 ditempat penyembelihan binatang kurban.


B. Maksud  dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini selaku isyarat penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan binatang kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normals, Adapun tujuan Surat Edaran ini agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan binatang kurban sanggup berjalan maksimal serta tersadar dari penularan Covid-19.


C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini termasuk tutorial penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban pada masa pandemi dan pembiasaan tatanan wajar gres yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan menghimpun orang banyak.


D. Dasar

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 wacana Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19);
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 wacana Pemotongan Hewan Kurban;
  3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.320/F/6/2020   tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


E. Ketentuan
1. Tempat penyelenggaraan acara shalat Idul Adha dan penyembelihan binatang kurban sanggup dilaksanakan di semua tempat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sudah melaksanakan kerjasama dengan Pemda setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum kondusif Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Togas Daerah;

2. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dijalankan di lapangan/masjid/ruangan dengan tolok ukur selaku berikut:

  • a. Menyiapkan petugas untuk melaksanakan dan memantau penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  • b. Melakukan pencucian dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  • c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna membuat lebih gampang penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • d. Menyediakan kepraktisan basuh tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  • e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika didapatkan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali investigasi dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
  • f. Menerapkan pembatasan jarak dengan menampilkan tanda  khusus minimal jarak 1 meter;
  • g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa meminimalkan ketentuan syarat dan rukunnya;
  • h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara melakukan kotak, alasannya berpindah-pindah tangan riskan terhadap penularan penyakit;

Penyelenggara menampilkan himbauan terhadap penduduk wacana protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

  1. Jemaah dalam keadaan sehat;
  2. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
  5. Menghindari kontak fisik, menyerupai bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  7. Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi belum dewasa dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.


3. Penyelenggaraan penyembelihan binatang kurban mesti menyanggupi tolok ukur selaku berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

  1. Pemotongan binatang kurban dijalankan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  2. Penyelenggara menertibkan kepadatan di lokasi penyembelihan, cuma didatangi oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  3. Pengaturan jarak antar panitia pada di saat melaksanakan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan  pengemasan daging;
  4. Pendistribusian daging binatang kurban dijalankan oleh panitia ke tempat tinggal mustahik.


b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

  1. Pemeriksaan kesehatan permulaan merupakan melaksanakan pengukuran suhu badan di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
  2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan mesti dibedakan;
  3. Setiap panitia yang melaksanakan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan  pendistribusian daging binatang mesti menggunakan masker, busana lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  4. Penyelenggara hendaklah senantiasa mengedukasi para panitia agar tidak menjamah mata, hidung, mulut,  dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
  5. Panitia menyingkir dari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan watak batuk/bersin/meludah;
  6. Panitia yang berada di area penyembelihan mesti secepatnya membersihkan  diri (mandi) sebelum berjumpa anggota keluarga.


c.   Penerapan kebersihan alat, meliputi:

  1. Melakukan pencucian dan disinfeksi seluruh perlengkapan sebelum dan sehabis digunakan, serta membersihkan area dan perlengkapan sesudah seluruh prosesi penyembelihan simpulan dilaksanakan;
  2. Menerapkan tata cara satu orang satu alat. Jika pada keadaan tertentu seorang panitia mesti menggunakan alat lain maka mesti dijalankan disinfeksi sebelum digunakan.


F. Penutup
Surat edaran ini untuk sanggup dipedomani dan dilaksanakan dengan sarat tanggung jawab dalam  penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan binatang kurban. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dijalankan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi  yang membidangi fungsi kesehatan binatang dan instansi terkait.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua.


Untuk warta selengkapnya silahkan unduh SE Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M, lewat link berikut :



Demikian admin sampaikan warta wacana SE Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M, mudah-mudahan berharga . . .*)

Related : Surat Edaran Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Binatang Kurban Tahun 1441 H/2020 M

0 Komentar untuk "Surat Edaran Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Binatang Kurban Tahun 1441 H/2020 M"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)