Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Terbaru


Dasar aturan pengadaan barang dan jasa di desa mengacu terhadap :

  1. Permendagri Nomor 113/2014 mengontrol ihwal Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 13/2013 ihwal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.
Terdapat tiga tolok ukur yang dikontrol terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Ketentuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa lewat penyedia barang/jasa dilaksanakan selaku berikut :
  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai hingga dengan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
  1. TPK berbelanja barang/jasa terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1. TPK tidak diwajibkan melakukan undangan dan penawaran tertulis terhadap penyedia barang dan jasa.
  3. TPK cukup melakukan negosiasi/tawar menawar dengan pihak penyedia barang/jasa untuk menemukan harga yang sesuai.
  4. Penyedia barang/jasa memamerkan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) hingga dengan Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
  1. TPK berbelanja barang/jasa terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa;
  2. Pembelian atau pengadaan barang jasa 50 Juta hingga dengan 200 juta mesti ditangani lewat penawaran tertulis. TPK meminta penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa. Permintaan penawaran tertulis dari TPK ke penyedia mesti dilampiri daftar barang/jasa yang berisikan detail barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan;
  3. Penyedia barang/jasa menyodorkan penawaran tertulis terhadap TPK sesuai undangan dan mencantumkan harga satuan barang jasa yang dikehendaki TPK.
  4. TPK melakukan perundingan (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk menemukan harga yang lebih murah;
  5. Penyedia barang/jasa memamerkan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  1. TPK memanggil 2 (dua) peyedia barang/jasa yang berlawanan untuk melakukan penawaran secara tertulis. Penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berlawanan dilampiri dengan daftar barang/jasa termasuk detail barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta spesifikasi teknis barang/jasa;
  2. Penyedia barang/jasa menyodorkan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang berisikan detail barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga;
  3. TPK menganggap pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukan penawaran;
Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang dipersiapkan :

  • Penawaran tertulis jikalau dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses perundingan (tawar menawar) secara berbarengan
  • Dipenuhi oleh salah satu penyedia barang/jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses perundingan (tawar menawar) terhadap penyedia barang/jasa yang menyanggupi spesifikasi teknis tersebut;
  • Jika tidak satupun penyedia barang/jasa yang menyanggupi syarat , maka TPK membatalkan proses pengadaan barang/jasa. 

Related : Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Terbaru

0 Komentar untuk "Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Terbaru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close