KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIK (NAMA GAMPONG)
NOMOR (KODE GAMPONG)/ TAHUN 2019
TENTANG
PENGESAHAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA SEKSI KEISTIMEWAAN DAN KESEJAH TERAAN GAMPONG (NAMA GAMPONG) KEMUKIMAN (NAMA KEMUKIMAN) KECAMATAN
(NAMA KECAMATAN) KABUPATEN BIREUEN
KEUCHIK (NAMA GAMPONG),
Menimbang | : | a. bahwa sehubungan dengan sudah terpilihnya Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan dan berdasarkan Berita Acara Persetujuan Peutuha Tuha Peuet Gampong ........ serta Rekomendasi Camat ......... Nomor .............. Tanggal/bulan/tahun ................. hal Usulan Pengangkatan Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan Gampong ............... Kecamatan ............ Kabupaten Bireuen. b. bahwa untuk kelangsungan dan terbentuknya tugas-tugas Keuchik yang termasuk pemberdayaan penduduk dalam bidang syariat islam, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan linkungan hidup, kemakmuran keluarga, cowok dan olah raga, serta melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan keharusan masyarakat, dipandang perlu mengesahkan Pengangkatan Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan Gampong (nama gampong) Kemukiman (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan) Kabupaten Bireuen; c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu menegaskan dalam sebuah Keputusan; | |||
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 6. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong; MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : | ||||
KESATU | : | Mengesahkan Pengangkatan saudara: | |||
Nama : NIK : Tempat/tanggal lahir : Pendidikan : Pekerjaan : Alamat : | |||||
sebagai Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahteraan Gampong (nama gampong) Kemukiman (nama kemukiman) Kecamatan (nama kecamatan) Kabupaten Bireuen dan kepadanya diberikan penghasilan menurut kesanggupan Keuangan Gampong. | |||||
KEDUA : KETIGA : | Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab terhadap Keuchik. Segala ongkos yang muncul akhir dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (nama gampong). | ||||
KEEMPAT : | Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||
Ditetapkan di (nama gampong) pada tanggal | |||||
KEUCHIK (nama Gampong ) NAMA KEUCHIK | |||||
0 Komentar untuk "Pengesahan Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Seksi Spesialisasi Dan Kesejah Teraan Gampong"