KEPUTUSAN KEUCHIK BALEE PANAH
NOMOR 023 TAHUN 2018
TENTANG
PENGESAHAN PANITIA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN GAMPONG ................. KECAMATAN ................ KABUPATEN ...TAHUN............... ANGGARAN 2018
KEUCHIK ...................,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menolong tugas-tugas Keuchiek untuk kelangsungan Pelaksanaan kiprah tugas Pemerintahan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat dipandang perlu untuk mengangkat dan Mengesahkan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 wacana Pengelolaan Keuangan Gampong dinyatakan bahwa Pengesahan Susunan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan diangkat dengan Keputusan Keuchik;
c. bahwa untuk menyanggupi maksud tersebut di atas, dipandang perlu menunjuk Pengesahan Susunan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Gampong Balee Panah Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b dan abjad c, perlu menentukan dalam sebuah Keputusan;
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 wacana Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 wacana Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 8. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 wacana Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38); 9. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 wacana Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; 10. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 wacana Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 Nomor 191 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 62 ); 11. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong; 12. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 wacana Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018; | ||
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Gampong ................ Kecamatan ............ Kabupaten .................., sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Pengesahan Susunan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas:
a. Melakukan investigasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai di atas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Surat Perjanjian, yang dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan; b. Menerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa sehabis lewat investigasi /pengujian; c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan: |
KETIGA : Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Gampong ................. bertanggungjawab terhadap Keuchik ....................
KEEMPAT : Keputusan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di .....................
pada tanggal, 16 Juli 2018
KEUCHIK ...................,
...................................
0 Komentar untuk "Pengesahan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembagunan Desa"