Sekretaris Desa Tidak Boleh Menjalankan Pengadaan Barang Jasa Di Desa

Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Setelah berlakunya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Banyak teman dekat juragan berdesa yang bertanya. Apakah Sekretaris Desa dibolehkan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Kalau tidak diperbolehkan apa dasar hukumnya?

Apa sajakah kiprah dari TPK/TPBJ di Desa?

Untuk menjawab pertanyaan ini, pasti diinginkan penelaahan yang mendalam kepada peraturan perundang-undangan. sebelum penulis mengulas lebih lanjut kepada pertanyaan netizen di atas. Mari kita ketahui dahulu apa saja kiprah Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diterangkan bahwa Sekretaris Desa merupakan Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa mempunyai kiprah selaku berikut:
  1. mengordinasikan penyusunan konsep APB Desa dan konsep pergeseran APBDes;
  2. Mengorganisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan konsep peraturan kepala desa ihwal pembagian terencana perihal APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
  4. Mengorganisasikan kiprah perangkat desa lain yang melaksanakan kiprah PPKD; 
  5. Mengorganisasikan penyusunan pembukuan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes; dan
  6. Mengordinasikan penyusunan konsep peraturan desa ihwal APBDes, pergeseran APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; 
Selain tugas-tugas sebagaimana yang penulis sebutkan di atas, Sekretaris desa mempunyai kiprah melaksanakan verifikasi kepada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), melaksanakan verifikasi kepada Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan melaksanakan verifikasi kepada bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana dalam pengelolaan keuangan desa, dan pelaksana acara budget menjadi kiprah Kasi/Kaur.

Kemudian dalam Pasal 7 (Ayat) 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 diterangkan bahwa kaur dan kasi dalam melaksanakan tugasnya sanggup dibantu oleh tim yang melaksanakan acara pengadaan barang/jasa yang alasannya sifat dan jenisnya tidak sanggup dilaksanakan sendiri.

Nah, kembali pada pertanyaan di atas ihwal Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?

Yang perlu kita ketahui merupakan dasar aturan pengadaan barang/jasa di desa dikala ini mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang merupakan pergeseran atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.


Dalam Pasal 8 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan berisikan Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.

Kemudian dalam Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 10 (Ayat) 1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diterangkan bahwa Kasi/Kaur mengorganisir pengadaan untuk acara sesuai bidang tugasnya.

Dari klarifikasi di atas, sanggup kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.

Demikian balasan singkat dari penulis blog Juragan Berdesa atas pertanyaan, Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Sekretaris Desa Tidak Boleh Menjalankan Pengadaan Barang Jasa Di Desa

0 Komentar untuk "Sekretaris Desa Tidak Boleh Menjalankan Pengadaan Barang Jasa Di Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close