Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa penyaluran proteksi sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang bersumber dari Dana Desa menjadi 6 bulan dari yang sebelumnya cuma 3 bulan.
Perpanjangan masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) menjadi 6 bulan dikontrol dalam PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pun menjelaskan, dengan perpanjangan masa penyaluran tersebut maka pemerintah juga memperbesar besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) menjadi Rp 2.700.000 per keluarga peserta faedah (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1.800.000 juta per KPM.
"Sehingga total budget untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," kata Astera dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Lebih rinci Astera menjelaskan, pada 3 bulan pertama, KPM akan mendapat BLT sebesar Rp 600.000 per bulan (April, Mei, Juni), sementara 3 bulan selanjutnya sebesar Rp 300.000 per bulan (Juli, Agustus, September).
Selain itu, untuk mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), pemerintah pun merancang ulang metode pencairan Dana Desa. Pemerintah sentra memamerkan relaksasi dalam kriteria penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, merupakan mengalihkan kriteria Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selaku kriteria penyaluran Dana Desa tahap I menjadi kriteria penyaluran tahap III.
Sumber: Kompas.com
0 Komentar untuk "Menkeu Sahkan Blt Dana Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan Lewat Pmk 50 Tahun 2020"