Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi kembali melakukan pergantian regulasi terkait dengan Jangka waktu dan besaran sumbangan BLT Dana Desa.
Perubahan Jangka waktu dan besaran sumbangan BLT Dana Desa tertuang dalam Lampiran II Permendes PDTT No 7 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendes 11 Tahun 2019 selaku berikut:
Jangka waktu dan besaran sumbangan BLT Dana Desa:
- masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
- besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
- besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan selanjutnya (Juli, Agustus, dan September);
- BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), sanggup disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana dikontrol dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah lewat Musyawarah Desa Khusus; dan
- Berdasarkan penambahan rentang waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 abjad c dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah perubahan penyaluran BLT Dana Desa yang sebelumnya cuma 3 bulan, Berdasarkan Permendes 7 Tahun 2020, maka penyalurannya diperpanjang menjadi 6 bulan.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Perubahan Blt Dana Desa Menurut Permendes 7 Tahun 2020"