Menteri Desa PDD kembali merilis hukum modern terkait perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa. Aturan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang disebutkan bahwa BLT Dana Desa cuma 3 Bulan (April-Mei-Juni).
Aturan modern yang dikeluarkan Mendes yakni Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendes 11 Tahun 2019. Dalam Permendes modern ini penyaluran BLT Dana Desa diperpanjang menjadi 6 bulan (Juli-Agustus-September).
Besaran yang hendak diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yakni selaku berikut:
- Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
- Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan selanjutnya (Juli, Agustus, dan September);
Terkait dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana dikontrol dalam poin 3 (tiga) (Juli, Agustus, dan September) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah lewat Musyawarah Desa Khusus;
Selengkapnya: Download Permendes PDTT No 7 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendes 11 Tahun 2019. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Mendes Pdtt Rilis Hukum Modern Wacana Blt Dana Desa"